Selamat datang di Layanan E-Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut. Dengan mendaftar dan menggunakan sistem ini, Anda dinyatakan setuju untuk tunduk pada seluruh syarat dan ketentuan di bawah ini:
Pasal 1: Ketentuan Umum
E-Audiensi adalah fasilitas digital yang disediakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Garut untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi dan permohonan audiensi masyarakat secara tertulis dan terdokumentasi.
Pengguna Layanan (Pemohon) adalah Warga Negara Indonesia (WNI), kelompok masyarakat, atau instansi yang sah secara hukum.
Pasal 2: Hak dan Kewajiban Pemohon
Pemohon wajib memberikan data identitas diri, kelompok, atau instansi yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pemohon wajib menggunakan bahasa yang sopan, jelas, tidak provokatif, dan tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dalam setiap pengajuan surat maupun deskripsi audiensi.
Pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan berupa surat permohonan resmi berformat PDF yang ditandatangani oleh pihak yang bertanggung jawab.
Pasal 3: Privasi dan Keamanan Data
Seluruh data diri dan dokumen yang diunggah oleh Pemohon akan dijaga kerahasiaannya oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Garut.
Data hanya akan digunakan untuk keperluan internal verifikasi, administrasi, dan pelaporan tindak lanjut audiensi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Pasal 4: Sanksi dan Penyalahgunaan
Sekretariat DPRD berhak membatalkan sepihak, menolak, atau menghapus permohonan yang terbukti memalsukan identitas atau melanggar norma hukum dan kesusilaan.
Penyalahgunaan sistem ini untuk tindakan spamming, peretasan, atau penyebaran informasi palsu (hoaks) dapat dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5: Penutup
Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan tata kelola administrasi di lingkungan DPRD Kabupaten Garut tanpa pemberitahuan khusus sebelumnya. Keputusan penerimaan dan penjadwalan audiensi adalah mutlak kewenangan Pimpinan DPRD dan Komisi terkait.